MAROS – Bupati Maros HAS Chaidir Syam berkenan membuka Kegiatan Workshop Pemahaman Standar dan Instrumen Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Puskesmas Tahun 2021 yang diadakan Dinas Kesehatan Kabupaten Maros, bertempat di Grand Town Hotel Maros, Selasa (07/12/2021),
Bupati dalam sambutannya tidak lupa menyampaikan apresiasi dan penghargaan tinggi kepada para tenaga medis khususnya yang ada di Puskesmas, pasalnya, selama Pandemi ini mereka tergolong dalam garda terdepan yang berjibaku melaksanakan tugas dan tanggungjawab menekan penyebaran Covid-19 di tengah masyarakat ditambah lagi dengan tugas melaksanakan vaksinasi Covid-19 di seluruh pelosok wilayah desa mau pun kecamatan di Kabupaten Maros.
“Alhamdulillah, Kabupaten Maros tidak mengalami lonjakan signifikan dalam kasus Covid-19 yang selama ini terjadi, tidak seperti kondisi di daerah Jawa, Bali dan Sumatera dengan adanya lonjakan virus varian baru. Ini pun tak lepas dari peran dan tugas para tenaga kesehatan, ” ungkap beliau.
Melalui pelaksanaan workshop kali ini, lanjut Bupati, diharapkan segala aktivitas pelayanan kesehatan bisa memenuhi standar penilaian. Bagi Puskesmas yang belum mencapai standar penilaian dimaksud, maka secepatnya bergerak lebih maju.
Diketahui, untuk meningkatkan pelayanan kesehatan yang berkualitas, Puskesmas sebagai Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) wajib terakreditasi, hal ini sesuai dengan Permenkes RI No 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas.
Beliau menambahkan akreditasi Puskesmas ini bukan sekedar penilaian untuk mendapat sertifikat akreditasi, melainkan bertujuan sebagai pembinaan peningkatan mutu kinerja melalui perbaikan yang berkesinambungan terhadap sistem manajemen, sistem manajemen mutu dan sistem penyelenggaraan pelayanan klinis, serta penerapan manajemen risiko.
Bupati Maros berharap melalui workshop ini dapat memberikan pemahaman lebih rinci dan komprehensif kepada para peserta tentang tahapan-tahapan, standar dan instrumen terkait kriteria akreditasi yang ditetapkan sehingga nantinya seluruh Puskesmas, Klinik, maupun tempat praktik mandiri dokter yang ada di Kabupaten Maros dapat terakreditasi melalui tahapan dan ketentuan yang telah ditetapkan. (Kominfo) (*)