Maros - Polsek Lau menggerebek sebuah rumah kebun di Dusun Cempa Jawae, Desa Marumpa Kec. Marusu, Kab. Maros yang kerap digunakan untuk pesta minuman keras (Miras), Sabtu (06/4/2024) dini hari.
Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan sejumlah miras tradisional jenis ballo beserta 11 (Sebelas) orang yang asyik berpesta miras.
Kapolsek Lau AKP Andi Sukmawati, D, S.E mengatakan dalam penggerebekan itu pihaknya juga mengamankan pemilik rumah yaitu AS alias Duda (36), warga setempat.
"Setelah memperoleh informasi dari masyarakat tentang adanya pesta miras, kami melakukan penyelidikan dan ternyata benar rumah pelaku digunakan untuk pesta miras, " ujar Kapolsek Lau.
Dalam penggerebekan itu, kata Kapolsek, petugas mengamankan 2 jerigen berukuran 5 Liter berisi miras, cerek minum 3 buah, gelas kaca 30 buah dan ember cat satu buah.
Lebih lanjut, AKP Andi Sukmawati menuturkan dari 11 orang yang diamankan terdapat 3 orang wanita yang tercatat sebagai warga Kota Makassar.
"Dari 11 yang diamankan, 8 orang berjenis kelamin laki-laki, 7 orang diantaranya adalah warga Maros dan 1 warga Takalar. Untuk 3 orang wanita semuanya tercatat sebagai warga Kota Makassar, " bebernya.
Saat ini kesebelas orang tersebut berikut barang bukti diamankan di Polsubsektor Marusu, Polsek Lau untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan. (Humas Polres Maros / Jamal)