Hasil Mediasi Antara Sitti Nur Wati Dengan Mustafa Jade di Pengadilan Agama Maros di Nilai ada Kejanggalan

    Hasil Mediasi Antara Sitti Nur Wati Dengan Mustafa Jade di Pengadilan Agama Maros di Nilai ada Kejanggalan
    Hasil Mediasi Antara Sitti Nur Wati Dengan Mustafa Jade di Pengadilan Agama Maros di Nilai ada Kejanggalan

    MAROS - Hasil mediasi  di Pengadilan Agama Maros dinilai ada kejanggalan yang dialami oleh warga lingkungan Data kelurahan Pallantikang kecamatan Maros Baru Kabupaten Maros yang akan melakukan perceraian anatara Siiti Nur Wati melawan Mustafa Jade, Kamis (23/3/2022).

    Proses pengurusan perceraian yang sementara ditangani oleh Pengadilan Agama Maros, sebelumnya sudah ada informasi dari Imam kelurahan Pallantikang Ahmad Assagaf, yang mendatangi Sitti Nur Wati dirumah kediamannya dilingkungan Data kelurahan Pallantikang.

    Informasi yang disampaiakan Imam kelurahan palalntikang Ahmad Assagaf ke Sitti Nur wati, bahwa Mustafa Jade akan menggugat cerai Istrinya yaitu Sitti Nur wati.

    Hasil dari pertemuan tersebut Ahmad Assagaf diminta menhubungi mustafa jade untuk menyampaikan permintaan Sitti Nur wati, melalui telpon selular Ahmad assagaf bahwa Mustafa jade bersedia memberikan rumahnya yang ada di Daya kepada anaknya yang bernama Erwin.

    Setelah mediasi Antara Sitti Nur Wati dengan Mustafa jade pada hari kamis tanggal 24 maret 2022 dipengadilan Agama Maros, Sitti Nur Wati merasa ada kejanggalan, karena beda yang disampaikan Mustafa jade saat dihubungi oleh Ahmada Assagaf dengan yang dialami di pengadilan Agama.

    Sitti Nur Wati saat ditemui oleh Media Indonesia Satu menyampaiakan tadi ada kejanggalan dibagian mediasi.

    “Saat saya dimediasi oleh Team Mediasi di Pengadilan Agama Maros yang bernama Abdullah saya merasa tidak sesuai apa yang telah disampaikan oleh Mustafa saat di hubungi oleh Ahmad Assagaf dirumah saya, sementara saya hanya menginginkan anak saya dapat haknya sesuai apa yang disampaikan waktu ditelpon oleh Ahmad Assagaf selaku pengurusnya, bahwa Mustafa Jade memberikan rumah yang ada di Daya  kepada anaknya yang bernama Erwin, sementara saya sudah pulahan tahun ditinggalkan tidak dikasih nafkah oleh Mustafa jade anak saya empat orang, permintaan saya hanya itu sesuai yang disampaikan kepada Ahmad Assagaf kalau rumahnya yang di Daya di berikan ke anaknya yang bernama Erwin, anaknya yang belum menikah Muh. Bilal semoga saya sanggup membiayainya, semoga Hakim yang menangani perkara saya ada perhatian”ungkap Sitti Nur Wati.

    Bagian Mediasi Pengadilan Agama Maros Abdullah antara Sitti Nur Wati melawan Mustafa Jade, saat ditemui oleh media Indonesia Satu menyampaikan:

    “Kedua-duanya sudah tidak mau lagi baikan, Istrinya tidak mau begitupun juga suaminya tidak mau, saya sampaiakn rumah yang ditempati oleh Sitti Nur Wati tidak boleh lagi diganggu oleh suaminya yang bernama Mustafa Jade, rumah yang ditempati oleh Sitti Nur Wati memang asalnya dari Orang tua Sitti Nur Wati, tetapi sudah diperbaiki selama hidup bersama-sama, hasil perbaikan itu didalam hukum perdata Islam menjadi harta bersama, dan itu kalau terjadi perceraian dibagi dua, Mustafa wajib memberikan napkah kepada anaknya sampai dewasa sebesar Rp. 500, 000 (Lima ratus ribu rupiah), kedua Nafkah Iddah sebesar Rp. 1, 000, 000 (satu juta rupiah), ”Ungkap Abdullah bagian Mediasi.

    Saat di komfirmasi kepada bagian Mediasi Pengadilan Agama Maros Abdullah, mengenai rumahnya Mustafa yang ada di Daya, sesuai kesepakatan saat berkunjung Imam kelurahan Ahmad Assagaf selaku pengurus yang datang kerumah Sitti Nur Wati dikampung Data, Mustafa Jade memberikan rumahnya kepada anaknya yang bernama Erwin, karena Erwin sekarang tinggal bersama dia, ternyata sampai di Pengadilan Agama Maros bagian Mediasi Abdullah mengatakan itu tidak boleh.

    “Boleh anaknya tinggal sepanjang orangtuanya ikhlas, jadi Anak tidak ada haknya” ungkap Abdullah bagian mediasi Pengadilan Agama Maros.

    (JIS-Jamal)

    MAROS SULSEL
    Jamaluddin, M.M.

    Jamaluddin, M.M.

    Artikel Sebelumnya

    Bersama Dinas ESDM, PKK Sulsel Bimtek Pemanfaatan...

    Artikel Berikutnya

    Ketua BAZNAS Maros, Dampingi Bupati HAS...

    Berita terkait